Tentang VerixID
Saksi yang tidak bisa dibeli, dipengaruhi, atau salah ingat.
Di tengah pesatnya AI dan kemudahan digital, asal-usul aset digital kini menjadi tantangan nyata. VerixID hadir untuk menjawab satu pertanyaan krusial: bagaimana membuktikan kepemilikan file Anda tanpa perlu kami simpan, tanpa membuka isinya sama sekali?
Di era digital, aset digital Anda bisa dipalsukan, timestamp dimanipulasi, dan klaim kepemilikan mudah disangkal. Sistem hukum dan bisnis membutuhkan cara yang lebih terpercaya untuk memverifikasi keaslian dokumen — tanpa menyerahkan isi dokumen kepada pihak ketiga.
VerixID hadir sebagai Platform kepercayaan digital, menggunakan metode matematis untuk memastikan setiap record terdaftar sebagai bukti yang sah dan independen, tanpa harus bergantung pada institusi manapun.
Nilai yang Kami Pegang
Privasi Tanpa Kompromi
File Anda tidak pernah kami akses. Zero custody adalah fondasi arsitektur kami.
Transparansi Teknis
Kami menjelaskan cara kerja sistem, algoritma, data, dan batasannya. Kepercayaan dibangun dari pemahaman, bukan klaim.
Konsistensi Tanpa Pengecualian
Aturan berlaku sama untuk semua. Ledger immutable memastikan sistem tidak bisa dimanipulasi, termasuk oleh kami sendiri.
Sederhana, Tapi Aman
Keamanan terbaik adalah yang sederhana dan mudah dipahami. Kompleksitas yang tidak perlu justru melemahkan keamanan.
Yang Perlu Dipahami
VerixID Bukan Segalanya
VerixID berperan sebagai saksi teknis — bukan hakim, arbitrator, atau pengganti sistem hukum. Sistem ini membuktikan bahwa suatu file terdaftar pada waktu tertentu oleh pemegang Ownership Key.
Interpretasi hukum atas bukti teknis tetap berada di tangan otoritas berwenang. Kami menyediakan fondasi matematis yang kuat; pengguna dan sistem hukum bertanggung jawab atas penggunaannya.
Filosofi
"Math does not take sides."
VerixID tidak menyimpan file. Tidak membaca isi. Hanya mencatat sidik jari matematis. Netral. Immutable.
Baca Manifesto →
Entitas Legal
Di Balik VerixID
Layanan VerixID dimiliki dan dikelola secara resmi oleh:
PT Verix Identitas Digital
Berbadan hukum di Indonesia, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan nomor registrasi
022901.01/DJAI.PSE/04/2026
.
Sistem ini dibangun dan dijalankan sesuai kerangka hukum Indonesia: UU ITE (jo. UU No. 1/2024), PP PSTE No. 71/2019, dan UU PDP No. 27/2022.
Untuk pertanyaan hukum, kemitraan, atau kebutuhan enterprise: hubungi kami.
Mulai Lindungi File Digitalmu
Tanpa akun. Tanpa unggah file. Gratis 30 hari.